Fokus Kajian

Pernah Naik Haji? Tunggu 18 Tahun Lagi untuk Keberangkatan Berikutnya, Ini Penjelasan UU Haji Umrah Terbaru

Ibadah haji menjadi impian setiap umat Islam di Indonesia. Namun, karena jumlah pendaftar yang sangat besar dan kuota yang terbatas, antrean keberangkatan kini bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun. Di tengah tantangan ini, pemerintah melakukan pembaruan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu poin yang menarik perhatian publik ada di Pasal 5, yang mengatur ulang siapa saja yang bisa diberangkatkan ke Tanah Suci.

Dalam Pasal 5 ayat (1), disebutkan bahwa calon jemaah haji yang ingin berangkat harus memenuhi tiga syarat penting, yaitu:

  1. Memenuhi persyaratan kesehatan,

  2. Melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dan

  3. Belum pernah menunaikan ibadah haji, atau jika sudah, maka harus menunggu paling singkat 18 tahun sejak keberangkatan terakhir.

Khusus poin ketiga ini menjadi perhatian banyak pihak. Artinya, bagi mereka yang sudah pernah berhaji, tidak bisa langsung mendaftar ulang untuk keberangkatan berikutnya sebelum 18 tahun berlalu. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi calon jemaah lain yang belum pernah menunaikan ibadah haji sama sekali.

Pemerintah menilai aturan ini penting karena antrean keberangkatan haji di Indonesia semakin panjang. Di beberapa daerah, masa tunggunya bahkan bisa mencapai 20 sampai 30 tahun. Dengan adanya batas waktu 18 tahun bagi jemaah yang sudah berhaji, diharapkan lebih banyak warga yang mendapat kesempatan menunaikan rukun Islam kelima ini. Ini juga menjadi bentuk penerapan nilai keadilan sosial dan pemerataan akses beribadah.

Selain itu, dua syarat lainnya juga tidak kalah penting. Pemeriksaan kesehatan menjadi bentuk tanggung jawab negara agar jemaah yang berangkat benar-benar siap secara fisik dan mental. Sementara pelunasan Bipih memastikan kesiapan finansial sekaligus mendukung transparansi pengelolaan dana penyelenggaraan haji.

Secara keseluruhan, pembaruan dalam UU Haji dan Umrah tahun 2025 ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memperbaiki sistem penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini penuh tantangan. Negara ingin memastikan bahwa ibadah haji tidak hanya sah secara agama, tapi juga terlaksana dengan tertib, adil, dan aman bagi seluruh jemaah. Jadi, bagi Anda yang sudah pernah berhaji, bersabarlah menunggu 18 tahun lagi sebelum bisa kembali ke Tanah Suci — karena di balik aturan ini, ada semangat pemerataan dan keadilan yang ingin dijaga.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close