Fokus Kajian

Good Intentions, Poor Execution: Audit Hukum atas Krisis Keamanan Pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Oleh: Nurul Fikri Ilham Pratama, S.H., M.H.

Sebelum berbicara panjang lebar, bagaimanapun Presiden Prabowo Subianto patut diapresiasi atas keberaniannya mengambil langkah sebesar MBG di tahun pertama masa jabatannya. Di tengah situasi ekonomi global yang belum stabil dan beban keuangan negara yang berat, keputusan untuk mengalokasikan anggaran besar demi masa depan anak-anak Indonesia jelas bukan perkara sederhana. Langkah ini menunjukkan tekad kuat untuk menghadirkan negara secara nyata di meja makan rakyatnya.

Namun, dalam tiga bulan terakhir, realitas di lapangan menghadirkan wajah lain, sejumlah kasus keracunan massal yang menimpa anak-anak sekolah di berbagai daerah menimbulkan pertanyaan serius tentang tata kelola, pengawasan, dan tanggung jawab hukum di balik pelaksanaannya. Seperti yang dilansir dalam laporan Kompas pada 30 September 2025, di Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, ratusan pelajar mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program MBG. Awalnya hanya puluhan siswa, tetapi jumlah korban meningkat hingga mencapai lebih dari 300 siswa memaksa pemerintah daerah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB).

Kejadian serupa juga dilaporkan di sejumlah daerah lain, seperti Bandung Barat, Semarang, dan Cirebon, meskipun skalanya berbeda. Polanya mirip yakni makanan siap saji yang disediakan oleh dapur MBG diduga tercemar atau tidak memenuhi standar kebersihan. Pemerintah daerah bergerak cepat menutup dapur penyedia, mengambil sampel makanan, dan melakukan uji laboratorium. Namun, seperti yang disebut dalam siaran CNN Indonesia awal bulan ini, hasil uji laboratorium di banyak tempat belum dapat segera diumumkan karena keterbatasan fasilitas dan lamanya proses pemeriksaan. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian, bahkan kecemasan di tengah masyarakat.

Dalam evaluasinya, Ombudsman Republik Indonesia menemukan sedikitnya delapan masalah mendasar dalam pelaksanaan program MBG. Menurut laporan yang dirilis pada 2 Oktober 2025, permasalahan itu meliputi lemahnya pengawasan standar keamanan pangan, koordinasi antarinstansi yang belum jelas, pelatihan petugas yang belum memadai, serta mekanisme pelaporan dan kompensasi korban yang belum diatur dengan tegas. Ombudsman juga menyoroti kurangnya keterbukaan informasi publik, terutama mengenai penyebab insiden dan langkah korektif pemerintah. Hal ini membuat kepercayaan masyarakat mulai goyah terhadap komitmen negara dalam menjamin hak atas pangan yang aman.

Dari perspektif hukum, kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara norma dan praktik. Sejumlah undang-undang sebenarnya telah memberi dasar kuat bagi penyelenggaraan program seperti MBG. Dari Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan negara menjamin mutu, keamanan, dan ketersediaan pelayanan kesehatan masyarakat. Lalu Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pangan yang aman, bergizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, serta budaya masyarakat. Sedangkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menekankan kewajiban negara untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal, termasuk melalui penyediaan pangan yang aman. Ketentuan-ketentuan ini menempatkan tanggung jawab negara bukan hanya sebagai penyedia program, tetapi juga sebagai penjamin keselamatan penerima manfaatnya terkhusus bagi kaum rentang seperti para siswa yang sejatinya masih belia.

 

Sayangnya, implementasi program di lapangan justru memperlihatkan gejala ‘negligence administratif’ kelalaian dalam pengawasan dan pelaksanaan tugas publik. Dalam kerangka Undang-undang Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014, pejabat publik berkewajiban menjalankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas. Ketika mekanisme pengawasan terhadap penyedia makanan tidak berjalan optimal, maka unsur kelalaian administratif ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Artinya, setiap pejabat yang lalai bisa dimintai pertanggungjawaban, baik secara administratif maupun hukum.

Secara moral dan sosial, program MBG juga mengandung dimensi yang lebih luas daripada sekadar kebijakan bantuan pangan. Ia adalah ujian etika publik sejauh mana negara mampu mengelola niat baik menjadi kebijakan yang benar-benar aman dan adil. Seperti yang dikemukakan oleh pakar kebijakan publik dalam diskusi yang disiarkan Kompas TV pada 2 Oktober 2025, di mana kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah tidak hanya bergantung pada manfaatnya, tetapi pada konsistensi negara dalam menjamin keselamatan setiap warga yang dilayaninya. Ketika anak-anak jatuh sakit karena makanan yang seharusnya menyehatkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kesehatan, melainkan juga moralitas kebijakan publik itu sendiri.

Kita dapat belajar banyak dari kasus Garut. Pemerintah daerah, menurut laporan Detik News tanggal 1 Oktober 2025, menyatakan bahwa dapur penyedia makanan MBG telah memenuhi syarat administrasi kontrak, tetapi ternyata belum seluruhnya memenuhi standar keamanan pangan yang disyaratkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Fakta ini memperlihatkan adanya celah serius dalam proses pengadaan dan pengawasan. Kontrak penyediaan makanan tidak boleh berhenti pada kelengkapan administrasi atau harga termurah, tetapi harus berbasis pada kelayakan teknis dan jaminan mutu yang terukur. Dalam konteks ini, kita sebagai insan hukum perlu menelusuri kembali bagaimana proses seleksi, verifikasi, dan pengawasan penyedia dilakukan di tingkat daerah.

Lebih jauh, hak atas keamanan pangan sejatinya termasuk dalam bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, serta berhak memperoleh lingkungan hidup yang sehat. Oleh karena itu, setiap pelanggaran terhadap keamanan pangan, terlebih jika menimbulkan korban, tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga dapat dimaknai sebagai pelanggaran hak konstitusional warga. Dalam banyak negara, tanggung jawab seperti ini dikenal sebagai bentuk ‘state liability’ tanggung jawab negara atas kelalaian dalam pelayanan publik.

Namun demikian, penting pula diingat bahwa MBG adalah program besar yang melibatkan ribuan sekolah, lembaga pendidikan, dan penyedia lokal di seluruh Indonesia. Kompleksitas ini menuntut sistem koordinasi yang kuat dan sistematis. Di sisi lain, seperti yang dilansir dalam laporan Tempo.co pada 3 Oktober 2025, banyak daerah mengakui keterbatasan sumber daya manusia dalam melakukan pengawasan rutin terhadap dapur penyedia. Beberapa bahkan belum memiliki laboratorium pangan yang memadai untuk memeriksa sampel secara cepat. Ketimpangan kapasitas inilah yang sering kali membuat respons pemerintah bersifat reaktif, bukan preventif.

 

Dalam konteks hukum administrasi modern, prinsip yang semestinya ditegakkan adalah prinsip kehati-hatian (precautionary principle). Prinsip ini menegaskan bahwa setiap kebijakan publik yang berpotensi menimbulkan risiko bagi keselamatan manusia harus dirancang dengan langkah pencegahan yang kuat, bahkan sebelum risiko itu benar-benar terjadi. Jika prinsip ini diterapkan secara konsisten, maka setiap dapur penyedia harus melalui sertifikasi ketat, setiap pengangkutan makanan wajib memenuhi standar yang layak, dan setiap daerah memiliki sistem pelaporan dini ketika ditemukan indikasi kontaminasi zat berbahaya. Sayangnya, prinsip itu masih lemah dalam pelaksanaan MBG.

Selain persoalan teknis, program ini juga menghadapi tantangan komunikasi publik. Dalam banyak kasus, masyarakat kesulitan mendapatkan informasi resmi yang cepat dan transparan mengenai penyebab keracunan. Seperti yang dilaporkan oleh Media Indonesia pada 4 Oktober 2025, beberapa orang tua murid di Garut menyatakan kekecewaannya karena hasil laboratorium tidak segera diumumkan. Padahal, keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kurangnya transparansi justru membuka ruang bagi spekulasi dan rumor yang merugikan reputasi program dan kepercayaan terhadap pemerintah.

Di sisi lain, harus diakui bahwa pemerintah pusat telah mengambil sejumlah langkah korektif. Kita tahu bahwa Kementerian Kesehatan dan Badan Gizi Nasional mempercepat penyusunan pedoman teknis baru tentang higiene pangan, sementara beberapa daerah mulai melaksanakan pelatihan bagi petugas dapur penyedia. Kementerian Agama juga ikut terlibat dalam pengawasan makanan di madrasah dan pesantren yang menerima bantuan MBG. Langkah-langkah ini patut diapresiasi, meskipun masih bersifat jangka pendek. Tanpa kerangka audit hukum yang jelas dan evaluasi berkala, koreksi kebijakan hanya akan berulang pada kasus yang sama.

Di titik inilah, mari kita perlu melihat MBG bukan hanya sebagai proyek sosial, melainkan sebagai tanggung jawab hukum dan moral negara. Negara berkewajiban tidak sekadar memberi makan, tetapi memastikan bahwa makanan itu aman. Dalam konteks administrasi pemerintahan, akuntabilitas tidak berhenti pada laporan anggaran yang terserap, tetapi juga pada keselamatan setiap warga yang menjadi penerima manfaat. Audit hukum terhadap MBG tidak dimaksudkan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk memastikan agar sistem yang dibangun ke depan benar-benar tahan uji dan berpihak pada rakyat.

Sebagai bangsa, kita tentu tidak boleh menafikan keberanian pemerintah dalam meluncurkan program sebesar ini. Namun, niat baik harus berjalan seiring dengan tata kelola yang baik. Dalam kebijakan publik, “niat baik tanpa sistem adalah sumber bencana baru.” Negara tidak boleh menunggu anak-anak menjadi korban untuk belajar tentang keamanan pangan. Pengawasan, pelatihan, sertifikasi, dan transparansi adalah empat kata kunci yang harus menjadi ruh dari setiap pelaksanaan MBG di masa mendatang.

Program ini adalah ujian bagi komitmen hukum kita. Apakah negara sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai pelindung hak asasi warganya, ataukah kita kembali terjebak dalam siklus proyek bantuan yang megah di atas kertas tetapi rapuh di lapangan? Sejarah kebijakan publik di Indonesia menunjukkan bahwa keberhasilan suatu program tidak diukur dari seberapa cepat diluncurkan, tetapi seberapa lama ia dapat dipercaya. Dalam konteks MBG, kepercayaan itu hanya akan tumbuh jika negara berani melakukan introspeksi dan memperbaiki diri.

Sebagaimana ditulis dalam tajuk Tempo edisi awal Oktober 2025, “setiap butir nasi yang masuk ke piring anak Indonesia adalah amanat hukum dan moral negara.” Kalimat itu sederhana, tetapi bermakna dalam. Karena pada akhirnya, niat baik tanpa eksekusi yang cermat hanya akan melahirkan ironi bahwa program yang seharusnya menyehatkan, justru menjadi sumber penyakit. Audit hukum terhadap MBG harus menjadi langkah awal membangun sistem pangan publik yang aman dan transparan bukan untuk menghukum, melainkan untuk memastikan bahwa negara benar-benar hadir dengan penuh tanggung jawab. (ham)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close