Oleh: Nurul Fikri Ilham Pratama, S.H., M.H.
Sebelum berbicara panjang lebar, bagaimanapun Presiden
Prabowo Subianto patut diapresiasi atas keberaniannya mengambil langkah sebesar
MBG di tahun pertama masa jabatannya. Di tengah situasi ekonomi global yang
belum stabil dan beban keuangan negara yang berat, keputusan untuk
mengalokasikan anggaran besar demi masa depan anak-anak Indonesia jelas bukan
perkara sederhana. Langkah ini menunjukkan tekad kuat untuk menghadirkan negara
secara nyata di meja makan rakyatnya.
Namun, dalam tiga bulan terakhir, realitas di lapangan
menghadirkan wajah lain, sejumlah kasus keracunan massal yang menimpa anak-anak
sekolah di berbagai daerah menimbulkan pertanyaan serius tentang tata kelola,
pengawasan, dan tanggung jawab hukum di balik pelaksanaannya. Seperti yang
dilansir dalam laporan Kompas pada 30 September 2025, di Kecamatan Kadungora,
Kabupaten Garut, ratusan pelajar mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi
makanan dari program MBG. Awalnya hanya puluhan siswa, tetapi jumlah korban
meningkat hingga mencapai lebih dari 300 siswa memaksa pemerintah daerah
menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB).
Kejadian serupa juga dilaporkan di sejumlah daerah lain,
seperti Bandung Barat, Semarang, dan Cirebon, meskipun skalanya berbeda.
Polanya mirip yakni makanan siap saji yang disediakan oleh dapur MBG diduga
tercemar atau tidak memenuhi standar kebersihan. Pemerintah daerah bergerak
cepat menutup dapur penyedia, mengambil sampel makanan, dan melakukan uji
laboratorium. Namun, seperti yang disebut dalam siaran CNN Indonesia awal bulan
ini, hasil uji laboratorium di banyak tempat belum dapat segera diumumkan
karena keterbatasan fasilitas dan lamanya proses pemeriksaan. Situasi ini
menimbulkan ketidakpastian, bahkan kecemasan di tengah masyarakat.
Dalam evaluasinya, Ombudsman Republik Indonesia menemukan
sedikitnya delapan masalah mendasar dalam pelaksanaan program MBG. Menurut
laporan yang dirilis pada 2 Oktober 2025, permasalahan itu meliputi lemahnya
pengawasan standar keamanan pangan, koordinasi antarinstansi yang belum jelas,
pelatihan petugas yang belum memadai, serta mekanisme pelaporan dan kompensasi
korban yang belum diatur dengan tegas. Ombudsman juga menyoroti kurangnya
keterbukaan informasi publik, terutama mengenai penyebab insiden dan langkah
korektif pemerintah. Hal ini membuat kepercayaan masyarakat mulai goyah
terhadap komitmen negara dalam menjamin hak atas pangan yang aman.
Dari perspektif hukum, kondisi ini memperlihatkan adanya
kesenjangan antara norma dan praktik. Sejumlah undang-undang sebenarnya telah
memberi dasar kuat bagi penyelenggaraan program seperti MBG. Dari Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan negara menjamin mutu,
keamanan, dan ketersediaan pelayanan kesehatan masyarakat. Lalu Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menegaskan bahwa setiap orang berhak
memperoleh pangan yang aman, bergizi, dan tidak bertentangan dengan agama,
keyakinan, serta budaya masyarakat. Sedangkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perlindungan Anak menekankan kewajiban negara untuk menjamin tumbuh
kembang anak secara optimal, termasuk melalui penyediaan pangan yang aman.
Ketentuan-ketentuan ini menempatkan tanggung jawab negara bukan hanya sebagai
penyedia program, tetapi juga sebagai penjamin keselamatan penerima manfaatnya
terkhusus bagi kaum rentang seperti para siswa yang sejatinya masih belia.
Sayangnya, implementasi program di lapangan justru
memperlihatkan gejala ‘negligence administratif’ kelalaian dalam
pengawasan dan pelaksanaan tugas publik. Dalam kerangka Undang-undang
Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014, pejabat publik berkewajiban
menjalankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas. Ketika
mekanisme pengawasan terhadap penyedia makanan tidak berjalan optimal, maka
unsur kelalaian administratif ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran
terhadap asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Artinya, setiap pejabat yang
lalai bisa dimintai pertanggungjawaban, baik secara administratif maupun hukum.
Secara moral dan sosial, program MBG juga mengandung dimensi
yang lebih luas daripada sekadar kebijakan bantuan pangan. Ia adalah ujian
etika publik sejauh mana negara mampu mengelola niat baik menjadi kebijakan
yang benar-benar aman dan adil. Seperti yang dikemukakan oleh pakar kebijakan
publik dalam diskusi yang disiarkan Kompas TV pada 2 Oktober 2025, di mana kepercayaan
masyarakat terhadap program pemerintah tidak hanya bergantung pada manfaatnya,
tetapi pada konsistensi negara dalam menjamin keselamatan setiap warga yang
dilayaninya. Ketika anak-anak jatuh sakit karena makanan yang seharusnya
menyehatkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kesehatan, melainkan juga
moralitas kebijakan publik itu sendiri.
Kita dapat belajar banyak dari kasus Garut. Pemerintah
daerah, menurut laporan Detik News tanggal 1 Oktober 2025, menyatakan bahwa
dapur penyedia makanan MBG telah memenuhi syarat administrasi kontrak, tetapi
ternyata belum seluruhnya memenuhi standar keamanan pangan yang disyaratkan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Fakta ini memperlihatkan adanya celah
serius dalam proses pengadaan dan pengawasan. Kontrak penyediaan makanan tidak
boleh berhenti pada kelengkapan administrasi atau harga termurah, tetapi harus
berbasis pada kelayakan teknis dan jaminan mutu yang terukur. Dalam konteks
ini, kita sebagai insan hukum perlu menelusuri kembali bagaimana proses
seleksi, verifikasi, dan pengawasan penyedia dilakukan di tingkat daerah.
Lebih jauh, hak atas keamanan pangan sejatinya termasuk
dalam bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 28H
ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan batin, serta berhak memperoleh lingkungan hidup yang sehat. Oleh karena
itu, setiap pelanggaran terhadap keamanan pangan, terlebih jika menimbulkan
korban, tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga dapat dimaknai
sebagai pelanggaran hak konstitusional warga. Dalam banyak negara, tanggung
jawab seperti ini dikenal sebagai bentuk ‘state liability’ tanggung
jawab negara atas kelalaian dalam pelayanan publik.
Namun demikian, penting pula diingat bahwa MBG adalah
program besar yang melibatkan ribuan sekolah, lembaga pendidikan, dan penyedia
lokal di seluruh Indonesia. Kompleksitas ini menuntut sistem koordinasi yang
kuat dan sistematis. Di sisi lain, seperti yang dilansir dalam laporan Tempo.co
pada 3 Oktober 2025, banyak daerah mengakui keterbatasan sumber daya manusia
dalam melakukan pengawasan rutin terhadap dapur penyedia. Beberapa bahkan belum
memiliki laboratorium pangan yang memadai untuk memeriksa sampel secara cepat.
Ketimpangan kapasitas inilah yang sering kali membuat respons pemerintah
bersifat reaktif, bukan preventif.
Dalam konteks hukum administrasi modern, prinsip yang
semestinya ditegakkan adalah prinsip kehati-hatian (precautionary principle).
Prinsip ini menegaskan bahwa setiap kebijakan publik yang berpotensi
menimbulkan risiko bagi keselamatan manusia harus dirancang dengan langkah
pencegahan yang kuat, bahkan sebelum risiko itu benar-benar terjadi. Jika
prinsip ini diterapkan secara konsisten, maka setiap dapur penyedia harus
melalui sertifikasi ketat, setiap pengangkutan makanan wajib memenuhi standar yang
layak, dan setiap daerah memiliki sistem pelaporan dini ketika ditemukan
indikasi kontaminasi zat berbahaya. Sayangnya, prinsip itu masih lemah dalam
pelaksanaan MBG.
Selain persoalan teknis, program ini juga menghadapi
tantangan komunikasi publik. Dalam banyak kasus, masyarakat kesulitan
mendapatkan informasi resmi yang cepat dan transparan mengenai penyebab
keracunan. Seperti yang dilaporkan oleh Media Indonesia pada 4 Oktober 2025,
beberapa orang tua murid di Garut menyatakan kekecewaannya karena hasil
laboratorium tidak segera diumumkan. Padahal, keterbukaan informasi publik
adalah hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kurangnya transparansi justru
membuka ruang bagi spekulasi dan rumor yang merugikan reputasi program dan
kepercayaan terhadap pemerintah.
Di sisi lain, harus diakui bahwa pemerintah pusat telah
mengambil sejumlah langkah korektif. Kita tahu bahwa Kementerian Kesehatan dan
Badan Gizi Nasional mempercepat penyusunan pedoman teknis baru tentang higiene
pangan, sementara beberapa daerah mulai melaksanakan pelatihan bagi petugas
dapur penyedia. Kementerian Agama juga ikut terlibat dalam pengawasan makanan
di madrasah dan pesantren yang menerima bantuan MBG. Langkah-langkah ini patut
diapresiasi, meskipun masih bersifat jangka pendek. Tanpa kerangka audit hukum
yang jelas dan evaluasi berkala, koreksi kebijakan hanya akan berulang pada
kasus yang sama.
Di titik inilah, mari kita perlu melihat MBG bukan hanya
sebagai proyek sosial, melainkan sebagai tanggung jawab hukum dan moral negara.
Negara berkewajiban tidak sekadar memberi makan, tetapi memastikan bahwa
makanan itu aman. Dalam konteks administrasi pemerintahan, akuntabilitas tidak
berhenti pada laporan anggaran yang terserap, tetapi juga pada keselamatan
setiap warga yang menjadi penerima manfaat. Audit hukum terhadap MBG tidak
dimaksudkan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk memastikan agar sistem
yang dibangun ke depan benar-benar tahan uji dan berpihak pada rakyat.
Sebagai bangsa, kita tentu tidak boleh menafikan keberanian
pemerintah dalam meluncurkan program sebesar ini. Namun, niat baik harus
berjalan seiring dengan tata kelola yang baik. Dalam kebijakan publik, “niat
baik tanpa sistem adalah sumber bencana baru.” Negara tidak boleh menunggu
anak-anak menjadi korban untuk belajar tentang keamanan pangan. Pengawasan,
pelatihan, sertifikasi, dan transparansi adalah empat kata kunci yang harus
menjadi ruh dari setiap pelaksanaan MBG di masa mendatang.
Program ini adalah ujian bagi komitmen hukum kita. Apakah negara sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai pelindung hak asasi warganya, ataukah kita kembali terjebak dalam siklus proyek bantuan yang megah di atas kertas tetapi rapuh di lapangan? Sejarah kebijakan publik di Indonesia menunjukkan bahwa keberhasilan suatu program tidak diukur dari seberapa cepat diluncurkan, tetapi seberapa lama ia dapat dipercaya. Dalam konteks MBG, kepercayaan itu hanya akan tumbuh jika negara berani melakukan introspeksi dan memperbaiki diri.
Sebagaimana ditulis dalam tajuk Tempo edisi awal Oktober
2025, “setiap butir nasi yang masuk ke piring anak Indonesia adalah amanat
hukum dan moral negara.” Kalimat itu sederhana, tetapi bermakna dalam. Karena
pada akhirnya, niat baik tanpa eksekusi yang cermat hanya akan melahirkan ironi
bahwa program yang seharusnya menyehatkan, justru menjadi sumber penyakit.
Audit hukum terhadap MBG harus menjadi langkah awal membangun sistem pangan
publik yang aman dan transparan bukan untuk menghukum, melainkan untuk
memastikan bahwa negara benar-benar hadir dengan penuh tanggung jawab. (ham)

0 Komentar