Pergumulan antara hukum pidana dan
perdata dalam sistem hukum Indonesia merupakan fenomena kompleks yang
menunjukkan adanya irisan antara dua rezim hukum yang berbeda. Artikel ini
bertujuan untuk mengkaji interaksi, konflik, dan potensi harmonisasi antara
hukum pidana dan perdata berdasarkan analisis terhadap 14 artikel jurnal ilmiah
terakreditasi. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan
empiris, dengan menelaah kasus-kasus aktual, konsep hukum, serta praktik
peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peristiwa hukum ganda kerap kali
menimbulkan ketidakpastian hukum, namun juga membuka ruang untuk pendekatan
integratif seperti restorative justice. Diperlukan reformasi hukum acara,
pembaruan regulasi penyitaan, serta peningkatan kapasitas penegak hukum agar
dualisme ini dapat diatasi secara adil dan proporsional.
Kata kunci: hukum pidana,
hukum perdata, konflik hukum, restorative justice, sistem hukum Indonesia
A. Pendahuluan
Sistem hukum
Indonesia menganut dualisme antara hukum publik (pidana) dan privat (perdata).
Kedua rezim ini memiliki asas, proses, dan tujuan yang berbeda. Namun, dalam
praktiknya, tidak jarang ditemukan peristiwa hukum yang memunculkan aspek
pidana sekaligus perdata. Misalnya dalam kasus penipuan yang melibatkan
wanprestasi kontraktual, atau penggelapan aset perusahaan yang berdampak pada
pemegang saham. Pergumulan ini menciptakan dilema dalam sistem peradilan,
menimbulkan forum shopping, dan meragukan kepastian hukum.
Analisa ini
bertujuan untuk menganalisis secara sistematis bagaimana interaksi antara hukum
pidana dan perdata terjadi dalam praktik peradilan di Indonesia, serta
merumuskan rekomendasi penyelesaian atas tumpang tindih tersebut. Penelitian
ini didasarkan pada kajian terhadap 14 artikel jurnal terakreditasi.
B. Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan
pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data utama bersumber dari 14 artikel
jurnal ilmiah terakreditasi SINTA dan internasional bereputasi yang membahas:
1. Interaksi antara
hukum pidana dan perdata
2. Kajian kasus
dalam praktik pengadilan
3. Reformasi hukum
acara
4. Restorative
justice
Analisis dilakukan secara
kualitatif dengan membandingkan temuan-temuan akademik serta merumuskan
implikasi normatif dan praktisnya.
C.
Hasil dan Pembahasan
1) Perbedaan Asasi dan Tujuan
Hukum pidana
bersifat publik, bertujuan menjaga ketertiban sosial dan memberikan sanksi,
sementara hukum perdata bertujuan menyelesaikan sengketa antarindividu secara
privat. Asas legalitas dan ultimum remedium mendasari pidana, sedangkan perdata
didasarkan pada asas kebebasan berkontrak dan keadilan distributif (Kalele
& Hosein, 2024).
2)
Titik Singgung dan Konflik Norma
Kasus wanprestasi
yang dikriminalisasi sebagai penipuan (Herlina & Harahap, 2025), serta
sengketa pinjaman online (Addision et al., 2025) menunjukkan bagaimana konflik
dapat muncul. Hal ini diperparah dengan ketidakjelasan batas antara niat jahat
(mens rea) dalam pidana dan kesalahan kontraktual dalam perdata.
3)
Praktik Peradilan dan Studi Kasus
Beberapa putusan
pengadilan (Yuflikhati et al., 2025; Sari et al., 2023) menunjukkan bahwa satu
perbuatan hukum dapat diproses secara paralel di pengadilan pidana dan perdata.
Ini membuka kemungkinan pemenuhan keadilan, namun juga memunculkan risiko double
jeopardy dan inkonsistensi putusan.
4)
Pendekatan Restorative Justice
Pendekatan ini
menjadi jembatan antara pidana dan perdata. Dalam perkara kekerasan rumah
tangga (Arrasyid, 2024), pemulihan hak korban seperti nafkah dan ganti rugi
juga dipertimbangkan dalam mediasi penal. Pendekatan serupa ditemukan di
Malaysia (Fatihah et al., 2025).
5)
Konflik Hukum dalam Penyitaan
Handayani et al.
(2024) menemukan tumpang tindih antara sita pidana oleh negara dan sita perdata
dalam perkara kepailitan. Hal ini menunjukkan urgensi regulasi yang menjelaskan
prioritas eksekusi.
6)
Perspektif Filosofis dan Komparatif
Kajian di Aceh
menunjukkan perpaduan antara pidana dan perdata dalam hukum Islam lokal
(Alfitri, 2022). Di Prancis, sistem hukum kontinental memungkinkan gugatan
perdata diajukan bersamaan dengan pidana (Pujiningrum et al., 2023).
D. Tabel
Perbandingan Unsur Hukum Pidana dan Perdata
Unsur |
Hukum Pidana |
Hukum Perdata |
Sifat |
Publik |
Privat |
Tujuan |
Represif |
Restitutif |
Proses |
Pro Justitia |
Gugatan |
Bukti |
Harus kuat
(beyond reasonable doubt) |
Cukup bukti
(preponderance of evidence) |
Sanksi |
Penjara/denda |
Ganti
rugi/prestasi |
E. Simpulan
Dari hasil kajian terhadap 14
artikel jurnal, disimpulkan bahwa:
·
Pergumulan antara hukum pidana dan perdata merupakan dinamika nyata dalam
praktik hukum Indonesia.
·
Tumpang tindih terjadi akibat peristiwa hukum multidimensi dan belum adanya
pemisahan tegas secara normatif dan prosedural.
· Pendekatan restorative justice dan pembaruan hukum acara menjadi solusi
strategis untuk mengharmonisasi kedua rezim hukum.
Rekomendasi
1.
Pembaruan KUHAP dan KUHPerdata untuk mengakomodasi perkara hybrid
2.
Pedoman teknis bagi aparat dalam menangani sengketa multidimensi
3.
Mendorong integrasi pemulihan korban dalam proses pidana
4.
Pelatihan aparat penegak hukum untuk memahami irisan hukum pidana-perdata
Daftar Pustaka (Format APA Style)
Addision, M. A., Rahmatillah, D. F., & Taufiq, A. (2025). Kajian
Yuridis Sengketa Pinjaman Online: Antara Wanprestasi dan Tindak Pidana
Penipuan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 55(1), 88–104.
Alfitri. (2022). Legal Pluralism in Aceh: The Contest Between Sharia and
State Law. Indonesia Law Review, 12(2), 201–220.
Anisah, N., & Raharjo, S. (2018). Kolusi dalam Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah: Kajian Hukum Pidana dan Perdata. Jurnal Dinamika Hukum,
18(3), 315–326.
Arrasyid, M. (2024). Restorative Justice dalam Penyelesaian Kekerasan dalam
Rumah Tangga. Jurnal Hukum Keluarga Indonesia, 7(1), 45–60.
Aristito, W., Nurdin, A., & Syaiful, M. (2025). Penagihan Utang Digital
dan Aspek Pidana: Studi Kasus pada Pinjol Ilegal. Jurnal Kriminologi
Indonesia, 16(1), 33–48.
Fatihah, N., Maznah, D., & Wulandari, T. (2025). Restorative Justice in
Indonesia and Malaysia: A Comparative Study. ASEAN Law Journal, 10(1),
77–95.
Handayani, S., Prabowo, A., & Yusuf, R. (2024). Konflik Normatif dalam
Penyitaan Harta Pailit dan Pidana. Jurnal Hukum Ekonomi, 12(2), 115–132.
Herlina, E., & Harahap, A. (2025). Wanprestasi yang Dikriminalisasi:
Analisis terhadap Laporan Penipuan dalam Kontrak Bisnis. Jurnal Hukum Bisnis
dan Etika, 5(1), 22–39.
Julvina, D., Ramadhan, A., & Khairunnisa. (2025). Hoaks dan Kerugian
Perdata: Analisis Dualisme Hukum terhadap Penyebar Informasi Palsu. Jurnal
Hukum Siber Indonesia, 8(2), 55–70.
Kalele, R., & Hosein, F. (2024). Antara Melawan Hukum Pidana dan
Perdata: Sebuah Analisis Perbandingan Unsur. Jurnal Ilmu Hukum Nasional,
19(1), 11–25.
Pujiningrum, A., Rachman, M., & De Luca, G. (2023). Comparative
Procedural Law: Civil Remedies in Criminal Trials in France and Indonesia. Journal
of Comparative Legal Studies, 14(2), 103–121.
Sari, M., Handoko, B., & Fitriana, L. (2023). Gugatan Perdata atas
Perbuatan Korupsi: Studi Putusan yang Ditolak dari Aspek Pidana. Jurnal
Hukum dan Keadilan, 20(2), 145–160.
Ulfanora, & Almaududi, A. (2024). Relevansi Pasal 98 KUHAP dalam
Penyelesaian Ganti Rugi oleh Korban. Jurnal Hukum Acara Pidana, 9(1),
60–75.
Yuflikhati, N., Latifah, I., & Gunawan, R. (2025). Studi Kasus Putusan
Ganda: Antara Ganti Rugi dan Hukuman Pidana. Jurnal Peradilan Indonesia,
13(1), 71–87.
Penulis: Elhampratama, S.H., M.H.
0 Komentar