Fokus Kajian

BEDAH ILMIAH: PERGUMULAN HUKUM PIDANA DAN PERDATA DALAM TATA HUKUM DI INDONESIA


Pergumulan antara hukum pidana dan perdata dalam sistem hukum Indonesia merupakan fenomena kompleks yang menunjukkan adanya irisan antara dua rezim hukum yang berbeda. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji interaksi, konflik, dan potensi harmonisasi antara hukum pidana dan perdata berdasarkan analisis terhadap 14 artikel jurnal ilmiah terakreditasi. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris, dengan menelaah kasus-kasus aktual, konsep hukum, serta praktik peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peristiwa hukum ganda kerap kali menimbulkan ketidakpastian hukum, namun juga membuka ruang untuk pendekatan integratif seperti restorative justice. Diperlukan reformasi hukum acara, pembaruan regulasi penyitaan, serta peningkatan kapasitas penegak hukum agar dualisme ini dapat diatasi secara adil dan proporsional.

Kata kunci: hukum pidana, hukum perdata, konflik hukum, restorative justice, sistem hukum Indonesia

A.   Pendahuluan

Sistem hukum Indonesia menganut dualisme antara hukum publik (pidana) dan privat (perdata). Kedua rezim ini memiliki asas, proses, dan tujuan yang berbeda. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan peristiwa hukum yang memunculkan aspek pidana sekaligus perdata. Misalnya dalam kasus penipuan yang melibatkan wanprestasi kontraktual, atau penggelapan aset perusahaan yang berdampak pada pemegang saham. Pergumulan ini menciptakan dilema dalam sistem peradilan, menimbulkan forum shopping, dan meragukan kepastian hukum.

Analisa ini bertujuan untuk menganalisis secara sistematis bagaimana interaksi antara hukum pidana dan perdata terjadi dalam praktik peradilan di Indonesia, serta merumuskan rekomendasi penyelesaian atas tumpang tindih tersebut. Penelitian ini didasarkan pada kajian terhadap 14 artikel jurnal terakreditasi.

B.   Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data utama bersumber dari 14 artikel jurnal ilmiah terakreditasi SINTA dan internasional bereputasi yang membahas:

1.     Interaksi antara hukum pidana dan perdata

2.     Kajian kasus dalam praktik pengadilan

3.     Reformasi hukum acara

4.     Restorative justice

Analisis dilakukan secara kualitatif dengan membandingkan temuan-temuan akademik serta merumuskan implikasi normatif dan praktisnya.

C.    Hasil dan Pembahasan

1)    Perbedaan Asasi dan Tujuan

Hukum pidana bersifat publik, bertujuan menjaga ketertiban sosial dan memberikan sanksi, sementara hukum perdata bertujuan menyelesaikan sengketa antarindividu secara privat. Asas legalitas dan ultimum remedium mendasari pidana, sedangkan perdata didasarkan pada asas kebebasan berkontrak dan keadilan distributif (Kalele & Hosein, 2024).

2)    Titik Singgung dan Konflik Norma

Kasus wanprestasi yang dikriminalisasi sebagai penipuan (Herlina & Harahap, 2025), serta sengketa pinjaman online (Addision et al., 2025) menunjukkan bagaimana konflik dapat muncul. Hal ini diperparah dengan ketidakjelasan batas antara niat jahat (mens rea) dalam pidana dan kesalahan kontraktual dalam perdata.

3)    Praktik Peradilan dan Studi Kasus

Beberapa putusan pengadilan (Yuflikhati et al., 2025; Sari et al., 2023) menunjukkan bahwa satu perbuatan hukum dapat diproses secara paralel di pengadilan pidana dan perdata. Ini membuka kemungkinan pemenuhan keadilan, namun juga memunculkan risiko double jeopardy dan inkonsistensi putusan.

4)    Pendekatan Restorative Justice

Pendekatan ini menjadi jembatan antara pidana dan perdata. Dalam perkara kekerasan rumah tangga (Arrasyid, 2024), pemulihan hak korban seperti nafkah dan ganti rugi juga dipertimbangkan dalam mediasi penal. Pendekatan serupa ditemukan di Malaysia (Fatihah et al., 2025).

5)    Konflik Hukum dalam Penyitaan

Handayani et al. (2024) menemukan tumpang tindih antara sita pidana oleh negara dan sita perdata dalam perkara kepailitan. Hal ini menunjukkan urgensi regulasi yang menjelaskan prioritas eksekusi.

6)    Perspektif Filosofis dan Komparatif

Kajian di Aceh menunjukkan perpaduan antara pidana dan perdata dalam hukum Islam lokal (Alfitri, 2022). Di Prancis, sistem hukum kontinental memungkinkan gugatan perdata diajukan bersamaan dengan pidana (Pujiningrum et al., 2023).

 

D.   Tabel Perbandingan Unsur Hukum Pidana dan Perdata

Unsur

Hukum Pidana

Hukum Perdata

Sifat

Publik

Privat

Tujuan

Represif

Restitutif

Proses

Pro Justitia

Gugatan

Bukti

Harus kuat (beyond reasonable doubt)

Cukup bukti (preponderance of evidence)

Sanksi

Penjara/denda

Ganti rugi/prestasi

E.   Simpulan

Dari hasil kajian terhadap 14 artikel jurnal, disimpulkan bahwa:

·       Pergumulan antara hukum pidana dan perdata merupakan dinamika nyata dalam praktik hukum Indonesia.

·       Tumpang tindih terjadi akibat peristiwa hukum multidimensi dan belum adanya pemisahan tegas secara normatif dan prosedural.

·  Pendekatan restorative justice dan pembaruan hukum acara menjadi solusi strategis untuk mengharmonisasi kedua rezim hukum.

Rekomendasi

1.     Pembaruan KUHAP dan KUHPerdata untuk mengakomodasi perkara hybrid

2.     Pedoman teknis bagi aparat dalam menangani sengketa multidimensi

3.     Mendorong integrasi pemulihan korban dalam proses pidana

4.     Pelatihan aparat penegak hukum untuk memahami irisan hukum pidana-perdata

Daftar Pustaka (Format APA Style)

Addision, M. A., Rahmatillah, D. F., & Taufiq, A. (2025). Kajian Yuridis Sengketa Pinjaman Online: Antara Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 55(1), 88–104.

Alfitri. (2022). Legal Pluralism in Aceh: The Contest Between Sharia and State Law. Indonesia Law Review, 12(2), 201–220.

Anisah, N., & Raharjo, S. (2018). Kolusi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: Kajian Hukum Pidana dan Perdata. Jurnal Dinamika Hukum, 18(3), 315–326.

Arrasyid, M. (2024). Restorative Justice dalam Penyelesaian Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Keluarga Indonesia, 7(1), 45–60.

Aristito, W., Nurdin, A., & Syaiful, M. (2025). Penagihan Utang Digital dan Aspek Pidana: Studi Kasus pada Pinjol Ilegal. Jurnal Kriminologi Indonesia, 16(1), 33–48.

Fatihah, N., Maznah, D., & Wulandari, T. (2025). Restorative Justice in Indonesia and Malaysia: A Comparative Study. ASEAN Law Journal, 10(1), 77–95.

Handayani, S., Prabowo, A., & Yusuf, R. (2024). Konflik Normatif dalam Penyitaan Harta Pailit dan Pidana. Jurnal Hukum Ekonomi, 12(2), 115–132.

Herlina, E., & Harahap, A. (2025). Wanprestasi yang Dikriminalisasi: Analisis terhadap Laporan Penipuan dalam Kontrak Bisnis. Jurnal Hukum Bisnis dan Etika, 5(1), 22–39.

Julvina, D., Ramadhan, A., & Khairunnisa. (2025). Hoaks dan Kerugian Perdata: Analisis Dualisme Hukum terhadap Penyebar Informasi Palsu. Jurnal Hukum Siber Indonesia, 8(2), 55–70.

Kalele, R., & Hosein, F. (2024). Antara Melawan Hukum Pidana dan Perdata: Sebuah Analisis Perbandingan Unsur. Jurnal Ilmu Hukum Nasional, 19(1), 11–25.

Pujiningrum, A., Rachman, M., & De Luca, G. (2023). Comparative Procedural Law: Civil Remedies in Criminal Trials in France and Indonesia. Journal of Comparative Legal Studies, 14(2), 103–121.

Sari, M., Handoko, B., & Fitriana, L. (2023). Gugatan Perdata atas Perbuatan Korupsi: Studi Putusan yang Ditolak dari Aspek Pidana. Jurnal Hukum dan Keadilan, 20(2), 145–160.

Ulfanora, & Almaududi, A. (2024). Relevansi Pasal 98 KUHAP dalam Penyelesaian Ganti Rugi oleh Korban. Jurnal Hukum Acara Pidana, 9(1), 60–75.

Yuflikhati, N., Latifah, I., & Gunawan, R. (2025). Studi Kasus Putusan Ganda: Antara Ganti Rugi dan Hukuman Pidana. Jurnal Peradilan Indonesia, 13(1), 71–87.


Penulis: Elhampratama, S.H., M.H.


0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close