![]() |
sumber:pexels |
Musik dan lagu punya nilai ekonomi yang sangat besar di Indonesia. Selain menjadi hiburan, karya musik juga merupakan bagian dari industri kreatif yang bisa memberi keuntungan finansial bagi para penciptanya. Sayangnya, perkembangan teknologi digital menghadirkan dua sisi sekaligus. Internet memang memudahkan orang membeli musik asli lewat platform resmi, tetapi di sisi lain, maraknya pembajakan baik dalam bentuk CD bajakan maupun unduhan ilegal di dunia maya semakin sulit dikendalikan.
Fenomena pembajakan ini sudah lama jadi masalah klasik. Faktor penyebabnya beragam, mulai dari rendahnya daya beli masyarakat, minimnya apresiasi terhadap karya seni, sampai lemahnya penegakan hukum. Banyak orang masih memilih membeli atau mengunduh musik bajakan karena harganya jauh lebih murah. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal untuk menggandakan musik tanpa izin demi keuntungan besar. Padahal, hak cipta sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual seharusnya memberikan perlindungan maksimal bagi pencipta.
Dalam beberapa tahun terakhir, isu hak cipta musik semakin ramai dibicarakan. Pada Maret 2025, sebanyak 29 musisi populer Indonesia—mulai dari Ariel NOAH, Raisa, hingga Armand Maulana—mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Mereka mempermasalahkan mekanisme royalti dan izin pertunjukan lagu secara komersial yang dianggap tidak adil bagi penyanyi. Mereka berharap cukup membayar royalti lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tanpa harus meminta izin langsung ke pencipta setiap kali membawakan lagu.
Tidak berhenti di situ, aliansi lain seperti Aliansi Pencinta Musik Indonesia (APMI) dan Koalisi Klasika juga mengajukan gugatan. Mereka menyoroti dualisme kewenangan dalam pengelolaan royalti, terutama setelah munculnya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Perdebatan ini memperlihatkan betapa rapuhnya regulasi yang seharusnya melindungi musisi dan pencipta.
Isu hak cipta musik semakin memanas setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Agnez Mo. Ia diwajibkan membayar Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias karena membawakan lagunya tanpa izin dalam konser komersial. Putusan ini menuai kritik keras, bahkan Komisi III DPR menilai hakim salah kaprah karena seharusnya pihak yang wajib membayar royalti adalah penyelenggara acara, bukan penyanyi secara pribadi. Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus alarm bahwa penafsiran UU Hak Cipta masih jauh dari konsisten.
Regulasi Baru dan Rencana Revisi UU
Sebagai respons atas polemik yang berlarut-larut, Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan Permenkumham No. 27 Tahun 2025 untuk memperbaiki tata kelola royalti musik. Regulasi ini menekankan transparansi, akuntabilitas, dan jaminan perlindungan yang lebih jelas bagi pencipta. Sementara itu, DPR menargetkan revisi UU Hak Cipta selesai dalam waktu singkat dengan melibatkan musisi, pencipta lagu, penyanyi, dan LMK agar semua kepentingan bisa diakomodasi.
Langkah revisi ini penting, sebab undang-undang yang ada saat ini belum cukup adaptif menghadapi perkembangan zaman. Dengan perubahan regulasi, diharapkan ekosistem musik Indonesia bisa lebih sehat dan adil.
Meski aturan hukum diperbaiki, tantangan perlindungan hak cipta di era digital semakin kompleks. Konten bajakan masih marak di YouTube, media sosial, dan platform digital lainnya. Lagu sering dipakai tanpa izin dalam bentuk cover, remix, atau reupload. Bahkan, teknologi kecerdasan buatan (AI) kini bisa menciptakan musik dengan gaya mirip musisi tertentu, yang memunculkan pertanyaan baru soal orisinalitas dan perlindungan hak cipta.
Masalah ini menunjukkan bahwa hukum harus lebih adaptif, bukan hanya fokus pada pembajakan tradisional, tetapi juga pada perkembangan teknologi terbaru. Selain penegakan hukum yang kuat, dibutuhkan pula kesadaran masyarakat bahwa menghargai karya cipta adalah bagian dari menjaga martabat budaya bangsa.
Perlindungan hukum terhadap hak cipta musik di Indonesia sudah memiliki dasar yang jelas melalui UU No. 28 Tahun 2014. Namun, maraknya pembajakan, lemahnya kesadaran masyarakat, hingga perbedaan tafsir aparat hukum membuat masalah ini terus berulang. Isu-isu terkini seperti gugatan musisi ke Mahkamah Konstitusi, kasus Agnez Mo, terbitnya Permenkumham 27/2025, hingga rencana revisi UU Hak Cipta menegaskan bahwa ekosistem musik nasional masih butuh perbaikan serius.
Ke depan, sinergi antara pemerintah, DPR, aparat hukum, musisi, LMK, dan masyarakat menjadi kunci. Tanpa kesadaran kolektif untuk menghargai karya, regulasi seketat apa pun akan sulit berjalan efektif. Dengan perlindungan hukum yang lebih kuat dan kesadaran masyarakat yang meningkat, pencipta musik Indonesia bisa terus berkarya, sementara industri musik nasional tetap tumbuh sehat di tengah derasnya arus digital.

0 Komentar