![]() |
Sumber; Pexels |
Anak merupakan bagian penting dari keberlangsungan hidup suatu bangsa. Mereka bukan hanya penerus generasi, tetapi juga aset masa depan yang harus dijaga dan dibina sejak dini. Namun dalam kenyataannya, anak adalah kelompok yang paling rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak asasi, mulai dari eksploitasi, diskriminasi, hingga kekerasan baik fisik maupun psikis. Fenomena pekerja anak, anak jalanan, korban perdagangan manusia, maupun anak yang putus sekolah menjadi gambaran nyata bahwa perlindungan terhadap anak di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan.
Perlindungan hak anak sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari kerangka besar hak asasi manusia. Sebagai bagian dari hak dasar, hak anak telah diakui dalam berbagai instrumen internasional maupun nasional. Deklarasi Hak Anak PBB tahun 1959 dan Konvensi Hak Anak tahun 1989 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, pendidikan, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Indonesia sendiri telah meratifikasi konvensi tersebut dan berkomitmen untuk mengintegrasikannya ke dalam sistem hukum nasional.
Di Indonesia, perlindungan hak anak tercermin dalam berbagai regulasi, mulai dari konstitusi hingga undang-undang sektoral. Pasal-pasal dalam UUD 1945, Undang-Undang tentang HAM, UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, semuanya menunjukkan upaya negara untuk memberikan jaminan hukum yang komprehensif bagi anak. Namun, yang menjadi persoalan bukan sekadar ada atau tidaknya aturan, melainkan sejauh mana aturan tersebut mampu dijalankan secara efektif di lapangan. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji kembali bagaimana perlindungan hukum terhadap anak ditempatkan dalam sistem hukum nasional, sekaligus menilai sejauh mana implementasinya dapat mewujudkan kesejahteraan anak Indonesia. Indeks hukum nasional yang secara khusus menjadi dasar pelindungan hak anak ialah sebagaimana berikut:
1. UUD 1945
Konstitusi Indonesia sudah menegaskan bahwa anak adalah subjek hukum yang harus dijamin hak-haknya. Pasal 28B ayat (2) menekankan bahwa setiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapat perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi. Artinya, negara wajib hadir untuk menjamin keselamatan dan masa depan anak. Selain itu, Pasal 28D ayat (1) juga menegaskan hak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga, termasuk anak. Dengan landasan ini, hak anak dipandang sebagai bagian dari hak asasi manusia yang tidak bisa diabaikan.
Lebih jauh, Pasal 34 UUD 1945 menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Ini mengandung makna bahwa anak bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Prinsip ini kemudian dipertegas melalui UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, yang menegaskan hak anak atas pemeliharaan, perlindungan, pendidikan, dan kesejahteraan. Dengan demikian, UUD 1945 sudah memberikan fondasi kuat bahwa negara memiliki kewajiban moral sekaligus hukum dalam melindungi anak.
2. UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974
Dalam konteks keluarga, UU Perkawinan menegaskan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Salah satu indikatornya adalah hadirnya anak sebagai penerus keturunan. Karena itu, orang tua berkewajiban penuh dalam pemeliharaan, pendidikan, dan kesejahteraan anak. Kewajiban ini tidak hanya berbentuk materi seperti makanan dan tempat tinggal, tetapi juga mencakup bimbingan moral, kasih sayang, dan pendidikan karakter.
Jika orang tua lalai, ada konsekuensi hukum yang bisa dikenakan. Hal ini menunjukkan bahwa negara mengakui pentingnya peran orang tua dalam menjamin hak anak, tetapi sekaligus memberi batasan agar hak tersebut tidak terabaikan. Dengan kata lain, keluarga adalah garda terdepan, sementara negara hadir sebagai pengawas agar hak-hak anak tetap terjamin.
3. UU Kesejahteraan Anak No. 4 Tahun 1979
Undang-undang ini lahir untuk memastikan bahwa anak, terutama yang tidak mampu atau terlantar, tetap mendapat perlindungan. Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa anak memiliki hak atas kesejahteraan, perawatan, pendidikan, perlindungan lingkungan hidup, hingga hak memperoleh pelayanan khusus jika memiliki kebutuhan tertentu. Tujuannya jelas: agar anak tidak menjadi korban keterbatasan ekonomi keluarga atau kelalaian orang tua.
Namun realitanya, masih banyak anak yang tidak bisa menikmati hak-hak tersebut. Anak terlantar, anak cacat fisik maupun mental, bahkan anak yang bermasalah dengan perilaku sosial masih memerlukan perhatian khusus. Dengan adanya UU ini, diharapkan negara hadir untuk mengisi celah yang ditinggalkan oleh keluarga, sehingga anak tetap bisa tumbuh dalam kondisi layak.
4. UU HAM No. 39 Tahun 1999
Dalam undang-undang ini, hak anak ditegaskan lebih luas. Pasal 52 sampai dengan 66 memuat berbagai jaminan, mulai dari hak hidup sejak dalam kandungan, hak atas pendidikan, kesehatan, kebebasan beribadah, hingga perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Bahkan ditegaskan pula bahwa anak tidak boleh dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Undang-undang ini juga menekankan bahwa perlindungan anak bukan hanya tugas negara, tetapi juga kewajiban orang tua, keluarga, dan masyarakat. Dengan begitu, perlindungan anak dipandang sebagai tanggung jawab kolektif yang harus dijalankan bersama.
5. UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002
Undang-undang ini memperjelas prinsip dasar perlindungan anak, yaitu nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup dan berkembang, serta penghargaan terhadap pendapat anak. Artinya, dalam setiap kebijakan atau keputusan yang menyangkut anak, kepentingan anak harus ditempatkan sebagai prioritas utama.
Undang-undang ini juga mengakui bahwa anak masih sering dieksploitasi dalam berbagai bentuk, mulai dari pekerja anak, perdagangan, prostitusi, hingga narkoba. Karena itu, perlindungan anak diarahkan untuk memberikan jaminan yang komprehensif sejak masa kandungan sampai anak berusia 18 tahun. Dengan dasar ini, hak anak diposisikan sejajar dengan hak asasi manusia lainnya, bahkan dengan perlakuan khusus karena kerentanannya.
6. UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga No. 23 Tahun 2004
Kekerasan dalam rumah tangga selama ini sering dianggap urusan pribadi, sehingga masyarakat cenderung diam. Padahal, anak sering menjadi korban langsung maupun tidak langsung dari tindak kekerasan orang tua atau anggota keluarga. Undang-undang ini hadir untuk mematahkan paradigma lama bahwa orang tua bebas memperlakukan anak sesuka hati.
UU ini menegaskan bahwa anak memiliki hak yang sama dengan orang dewasa untuk bebas dari kekerasan fisik, psikis, maupun seksual. Orang tua, guru, atau siapa pun tidak boleh menggunakan kekerasan sebagai alasan mendidik. Dengan aturan ini, negara ingin memastikan bahwa rumah tangga menjadi tempat yang aman bagi anak.
7. UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009
Hak anak atas kesehatan adalah bagian dari hak asasi yang dijamin negara. Undang-undang ini menegaskan bahwa pemeliharaan kesehatan bayi dan anak menjadi prioritas, dengan tujuan menurunkan angka kematian bayi dan menyiapkan generasi muda yang sehat, cerdas, dan berkualitas.
Selain itu, komitmen Indonesia juga terlihat dalam kesepakatan global seperti Millennium Development Goals (MDGs) yang menargetkan pengurangan angka kematian anak dan peningkatan kesehatan ibu. Dengan demikian, perlindungan anak tidak hanya sebatas hukum nasional, tetapi juga bagian dari komitmen internasional yang diadopsi dalam kebijakan kesehatan di Indonesia.
Kesimpulan
Dari berbagai regulasi yang ada, terlihat jelas bahwa perlindungan hak anak di Indonesia sudah memiliki dasar hukum yang kuat. UUD 1945 memberikan fondasi konstitusional, sementara undang-undang turunannya memperinci hak-hak anak dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari keluarga, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan dari kekerasan.
Namun, tantangan terbesarnya adalah implementasi. Masih banyak anak yang haknya terabaikan, baik karena faktor ekonomi, kelalaian orang tua, maupun lemahnya penegakan hukum. Oleh karena itu, perlindungan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada keluarga atau negara semata, melainkan perlu sinergi semua pihak. Anak adalah generasi penerus bangsa, sehingga menjamin hak-haknya berarti juga menjamin masa depan Indonesia.

0 Komentar