Fokus Kajian

Prinsip Good Governance sebagai Norma Dasar Kebijakan Publik

sumber:pexels

Perkembangan ilmu kebijakan publik tidak bisa dilepaskan dari dinamika ilmu administrasi negara. Sejak awal abad ke-20, administrasi negara telah mengalami beberapa fase paradigma, mulai dari dikotomi politik-administrasi hingga masuk ke era good governance. Pergeseran ini menunjukkan bahwa orientasi kebijakan publik tidak lagi hanya pada birokrasi dan efisiensi, melainkan juga pada kepentingan publik yang lebih luas. Dalam konteks modern, prinsip good governance menjadi arah baru bagi penyelenggaraan kebijakan publik yang lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Istilah good governance mulai berkembang seiring dengan kebutuhan reformasi administrasi negara. Di Amerika Serikat, pada akhir 1970-an muncul gerakan reinventing government yang mengusung birokrasi wirausaha. Pemerintah dihadapkan pada krisis fiskal dan ketidakpuasan publik, sehingga dituntut untuk lebih efisien dan inovatif. Di Inggris, fenomena serupa terjadi di bawah kepemimpinan Margaret Thatcher pada 1980-an, ketika pemerintah harus mencari alternatif untuk mengatasi defisit anggaran.

Dari pengalaman tersebut, lahirlah konsep good governance yang menekankan pentingnya orientasi pemerintah pada masyarakat, bukan lagi pada birokrat. Administrasi negara tidak bisa lagi hanya mengandalkan prinsip-prinsip lama, tetapi harus mengadopsi prinsip-prinsip baru yang mampu mengembalikan kepercayaan publik.

Menurut UNDP, terdapat sepuluh prinsip utama dalam good governance. Pertama, partisipasi, yaitu keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan. Kedua, rule of law, yang menekankan pentingnya kerangka hukum yang adil dan ditegakkan secara konsisten, termasuk perlindungan hak asasi manusia.

Ketiga, transparansi, yang berarti adanya kebebasan aliran informasi sehingga publik dapat mengakses data tentang kebijakan. Keempat, responsivitas, yakni kemampuan pemerintah menanggapi kebutuhan masyarakat. Kelima, konsensus, yaitu kemampuan pemerintah menjadi mediator di antara berbagai kepentingan.

Selanjutnya, ada prinsip keadilan, yang memastikan setiap warga memiliki kesempatan sama dalam meningkatkan kualitas hidup. Prinsip ketujuh adalah efektivitas dan efisiensi, artinya kebijakan publik harus menghasilkan manfaat nyata dengan penggunaan sumber daya yang optimal. Kedelapan, akuntabilitas, di mana para pengambil keputusan bertanggung jawab kepada publik. Kesembilan, visi strategis, yaitu pandangan jangka panjang tentang arah pembangunan. Terakhir, saling keterkaitan, yang menekankan bahwa seluruh prinsip good governance tidak bisa berdiri sendiri, melainkan saling memperkuat.

Dalam praktiknya, penerapan good governance mendorong reformasi birokrasi. Orientasi pelayanan publik harus bergeser dari sekadar memenuhi prosedur ke arah kepuasan masyarakat. Misalnya, birokrasi tidak lagi berfokus pada kebutuhan internal aparatur, melainkan pada kualitas layanan yang dirasakan langsung oleh publik.

Selain itu, good governance menuntut adanya keterbukaan anggaran, transparansi kebijakan, serta evaluasi yang melibatkan masyarakat. Dengan cara ini, pemerintah dapat memperkecil peluang terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tantangannya tentu besar, karena perubahan budaya birokrasi membutuhkan waktu dan konsistensi.

Di Indonesia, prinsip good governance semakin relevan setelah era reformasi 1998. Tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas semakin tinggi. Pemerintah pun melakukan berbagai upaya, mulai dari desentralisasi, perbaikan pelayanan publik, hingga digitalisasi birokrasi.

Namun, implementasi good governance tidak selalu mulus. Masih sering ditemukan kasus penyalahgunaan kewenangan, birokrasi yang lamban, serta rendahnya partisipasi publik dalam perumusan kebijakan. Kondisi ini menunjukkan bahwa prinsip-prinsip good governance masih perlu diperkuat, baik melalui regulasi maupun komitmen politik.

Prinsip Good Governance Versi UNDP

No

Prinsip

Makna Utama

1

Partisipasi

Keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, langsung atau melalui perwakilan.

2

Rule of Law

Kerangka hukum yang adil, ditegakkan secara konsisten, serta menjamin HAM.

3

Transparansi

Kebebasan aliran informasi; publik mudah mengakses data kebijakan.

4

Responsivitas

Pemerintah mampu menanggapi kebutuhan masyarakat dengan cepat dan tepat.

5

Konsensus

Pemerintah menjadi mediator dalam mengakomodasi berbagai kepentingan.

6

Keadilan

Semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan kualitas hidup.

7

Efektivitas & Efisiensi

Kebijakan menghasilkan manfaat nyata dengan penggunaan sumber daya optimal.

8

Akuntabilitas

Pengambil keputusan bertanggung jawab atas kebijakan dan tindakannya.

9

Visi Strategis

Pandangan jangka panjang yang jelas terhadap arah pembangunan.

10

Saling Keterkaitan

Semua prinsip saling mendukung dan memperkuat dalam penerapan good governance.


0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close