Tindak pidana, sebagai salah satu bentuk perilaku menyimpang dalam masyarakat, selalu memerlukan regulasi yang jelas untuk mengatur bagaimana pelanggaran terhadap norma sosial dapat dikenakan sanksi. Di Indonesia, selain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berfungsi sebagai induk peraturan hukum pidana, terdapat berbagai undang-undang pidana khusus yang mengatur tindak pidana dalam sektor-sektor tertentu. Undang-undang pidana khusus ini tidak hanya mengatur perbuatan yang dilarang, tetapi juga memberikan perbedaan dalam penetapan tindak pidana sebagai kejahatan atau pelanggaran.
Undang-Undang Pidana Khusus merupakan peraturan yang memuat ketentuan pidana di luar KUHP dan memberikan penetapan secara khusus terhadap tindak pidana yang diatur di dalamnya. Undang-undang ini dapat dibedakan menjadi dua jenis utama: hukum pidana dalam arti sesungguhnya (seperti undang-undang tentang tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika) dan hukum pidana administratif (seperti undang-undang kehutanan, imigrasi, atau perbankan). Undang-undang pidana khusus ini sering kali memiliki kualifikasi tersendiri mengenai tindak pidana yang dilakukan, termasuk pemilahan antara kejahatan dan pelanggaran.
Secara umum, KUHP membedakan tindak pidana menjadi dua kategori besar, yaitu kejahatan (misdrijven) dan pelanggaran (overtredingen). Namun, dalam undang-undang pidana khusus, pembagian ini tidak selalu dilakukan. Beberapa undang-undang pidana khusus menetapkan dan membedakan tindak pidana menjadi kejahatan dan pelanggaran, sementara yang lainnya tidak memberikan pemisahan tersebut.
Kejahatan dalam hukum pidana Indonesia merujuk pada perbuatan yang sangat merugikan dan bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku di masyarakat. Kejahatan, dalam banyak undang-undang pidana, dikenakan sanksi yang lebih berat dibandingkan dengan pelanggaran. Sementara itu, pelanggaran lebih merujuk pada perbuatan yang kurang serius dan dapat dikenakan sanksi administratif atau hukuman yang lebih ringan.
Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999) atau Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010), misalnya, tindak pidana diatur sebagai kejahatan dengan sanksi yang tegas dan berat. Hal ini berbeda dengan undang-undang lain yang mengatur pelanggaran administratif, yang meskipun melibatkan pelanggaran terhadap peraturan, namun sering kali hanya dikenakan sanksi berupa denda atau hukuman administratif lainnya.
Penetapan tindak pidana sebagai kejahatan atau pelanggaran dalam undang-undang pidana khusus memiliki sejumlah implikasi hukum yang sangat penting. Implikasi yuridis materiil dari pembagian ini dapat mencakup berbagai hal, seperti asas nasional aktif, yang menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri. Perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran juga memengaruhi penerapan hukum tentang percobaan tindak pidana, pembantuan tindak pidana, serta perbarengan tindak pidana.
Sebagai contoh, dalam hukum pidana Indonesia, percobaan tindak pidana hanya bisa dikenakan untuk tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai kejahatan, sementara percobaan tindak pidana untuk pelanggaran tidak dapat dipidana. Hal ini memberikan perbedaan yang signifikan dalam bagaimana tindak pidana ini dapat dihukum.
Di sisi lain, implikasi yuridis formal berkenaan dengan aturan yang lebih rinci mengenai penangkapan dan penahanan. KUHAP mengatur bahwa penangkapan dan penahanan umumnya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang termasuk dalam kategori kejahatan, namun hal ini menjadi lebih terbatas bagi pelanggaran. Oleh karena itu, ketidaktegasan dalam penetapan tindak pidana sebagai kejahatan atau pelanggaran dalam undang-undang pidana khusus dapat menimbulkan kesulitan dalam penerapan prosedur penangkapan dan penahanan terhadap pelaku tindak pidana.
Penetapan tindak pidana sebagai kejahatan atau pelanggaran dalam undang-undang pidana khusus memberikan dasar yang jelas bagi implementasi hukum pidana. Meskipun tidak semua undang-undang pidana khusus melakukan pemisahan ini, pemahaman mengenai pembagian ini sangat penting untuk penerapan sanksi yang tepat serta pengaturan prosedur hukum yang sesuai. Dengan adanya pembagian yang jelas antara kejahatan dan pelanggaran, akan ada keseragaman dalam penerapan hukum dan keadilan yang lebih merata.
0 Komentar