Fokus Kajian

Optimalisasi Peradilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia

sumber:pexels

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia semakin pesat, terutama dengan hadirnya bank syariah, asuransi syariah, hingga lembaga keuangan mikro syariah. Dinamika ini tentu melahirkan peluang besar, tapi juga potensi sengketa yang tidak bisa dihindari. Di sinilah peran lembaga peradilan sangat penting, karena sengketa ekonomi syariah memerlukan penyelesaian yang tidak hanya cepat dan adil, tetapi juga sesuai prinsip-prinsip syariah.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 menjadi tonggak penting karena memperluas kewenangan Peradilan Agama. Jika sebelumnya hanya terbatas pada perkara perkawinan, waris, wakaf, dan sejenisnya, kini Peradilan Agama juga berwenang menangani perkara ekonomi syariah. Hal ini menunjukkan adanya kepercayaan negara bahwa Peradilan Agama mampu menjadi garda depan dalam menjaga keadilan umat Islam di bidang ekonomi.

Namun, perluasan kewenangan ini juga membawa tantangan. Masih ada keraguan dari sebagian kalangan, baik dari pelaku bisnis maupun masyarakat luas, apakah Peradilan Agama siap menghadapi kompleksitas sengketa ekonomi syariah. Karena itu, pembahasan mengenai jalur penyelesaian sengketa, baik non-litigasi maupun litigasi, serta kesiapan peradilan agama menjadi sangat relevan.

Kewenangan Peradilan Agama dalam Ekonomi Syariah

Dengan adanya perubahan undang-undang, Peradilan Agama kini memiliki wewenang absolut dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Artinya, semua perkara ekonomi yang didasarkan pada akad syariah—baik itu perbankan, asuransi, pegadaian, maupun bisnis syariah lainnya—harus ditangani oleh Pengadilan Agama. Aturan ini menghapus pilihan hukum yang sebelumnya sering digunakan untuk membawa perkara ke Pengadilan Negeri.

Kewenangan ini sekaligus menegaskan posisi Peradilan Agama dalam sistem hukum nasional. Dari segi politik hukum, keberadaan Peradilan Agama tidak lagi dipandang sebelah mata, tetapi ditempatkan sejajar dengan lembaga peradilan lain. Meski begitu, implementasinya di lapangan masih menghadapi kendala. Beberapa perjanjian pembiayaan syariah misalnya, masih mencantumkan klausul penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri atau melalui arbitrase. Padahal, seharusnya semua sengketa ekonomi syariah berakhir di Peradilan Agama.

Masalah lain adalah benturan regulasi. Ada banyak undang-undang yang berkaitan dengan transaksi ekonomi, seperti UU Fidusia, UU Hak Tanggungan, atau UU Kepailitan, yang prosedur eksekusinya ada di Pengadilan Negeri. Hal ini menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Oleh karena itu, harmonisasi hukum menjadi langkah penting agar Peradilan Agama benar-benar bisa menjalankan fungsinya secara optimal.

Jalur Non-Litigasi: Arbitrase dan Mediasi

Selain jalur pengadilan, penyelesaian sengketa ekonomi syariah juga dapat dilakukan melalui mekanisme non-litigasi. Dalam praktik Islam, jalur ini dikenal dengan istilah tahkim atau ash-shulhu. Di Indonesia, bentuk konkretnya adalah arbitrase melalui BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional) atau mediasi.

BASYARNAS lahir dari inisiatif para ulama dan praktisi ekonomi syariah yang menyadari perlunya lembaga arbitrase khusus. Pendirian BASYARNAS awalnya terkait erat dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia, sebagai bank syariah pertama di tanah air. Dalam perjalanannya, BASYARNAS menjadi lembaga permanen di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan wewenang menyelesaikan sengketa muamalat. Namun, meskipun putusannya mengikat, kekuatan eksekutorialnya tetap harus melalui Pengadilan Agama.

Selain arbitrase, mediasi juga menjadi pilihan. Dalam mekanisme ini, mediator berperan membantu para pihak untuk menemukan solusi win-win tanpa ada yang merasa kalah atau menang. Penyelesaian melalui mediasi bersifat lebih kekeluargaan, rahasia, dan cepat. Pemerintah pun telah mendukung jalur ini dengan mengeluarkan PERMA No. 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Meski sudah ada mekanisme non-litigasi, kenyataannya lembaga-lembaga tersebut masih belum tersebar merata di daerah. BASYARNAS, misalnya, baru ada di beberapa kota besar. Padahal, jika lembaga ini diperluas ke tingkat provinsi atau kabupaten, maka penyelesaian sengketa ekonomi syariah akan jauh lebih efektif.

Jalur Litigasi: Peradilan Agama sebagai Pengadilan Ekonomi Syariah

Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi tetap menjadi pilar utama dalam sistem hukum. Setelah adanya amandemen UU Peradilan Agama, tidak ada lagi perdebatan mengenai siapa yang berwenang mengadili perkara ekonomi syariah. Semua kewenangan itu secara mutlak ada di tangan Pengadilan Agama.

Namun dalam praktik, persoalan kewenangan masih sering berbenturan dengan undang-undang lain. Misalnya, dalam kasus eksekusi jaminan fidusia atau hak tanggungan, eksekusi biasanya dilakukan melalui Pengadilan Negeri. Sementara, jika kasusnya terkait akad syariah, seharusnya Peradilan Agama yang memutuskan. Kondisi ini menimbulkan kebingungan dan berpotensi mereduksi kewenangan Peradilan Agama.

Di sisi lain, ada juga problem budaya hukum. Sebagian masyarakat dan pelaku bisnis syariah masih meragukan kemampuan hakim Peradilan Agama dalam menangani kasus ekonomi. Akibatnya, banyak klausul perjanjian yang masih mengarahkan penyelesaian sengketa ke arbitrase atau pengadilan umum. Hal ini menunjukkan bahwa perlu ada upaya serius untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Peradilan Agama.

Aspek

Jalur Non-Litigasi: Arbitrase & Mediasi

Jalur Litigasi: Peradilan Agama

Dasar Hukum

UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; PERMA No. 2 Tahun 2003 tentang Mediasi

UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama

Lembaga Pelaksana

BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional), mediator, musyawarah mufakat

Pengadilan Agama di seluruh Indonesia

Proses

Bersifat fleksibel, rahasia, berdasarkan kesepakatan para pihak, lebih cepat dan sederhana

Formal, mengikuti hukum acara peradilan, melalui proses persidangan terbuka

Hasil Putusan

Arbitrase: mengikat, tapi perlu pengesahan eksekusi dari Pengadilan Agama; Mediasi: kesepakatan tertulis yang bersifat final dan mengikat

Putusan pengadilan bersifat final, mengikat, dan langsung memiliki kekuatan eksekutorial

Sifat Penyelesaian

Win-win solution, menekankan musyawarah, tidak ada pihak yang kalah atau menang

Menentukan pihak yang menang dan kalah berdasarkan hukum yang berlaku

Kelebihan

Proses cepat, biaya relatif ringan, menjaga hubungan baik antar pihak

Putusan resmi negara, berkekuatan hukum tetap, memberikan kepastian hukum

Kelemahan

Kekuatan eksekusi tetap harus melalui pengadilan; lembaga (BASYARNAS) belum merata di daerah

Proses lebih lama, biaya lebih besar, dan prosedurnya lebih kaku

Kesiapan Peradilan Agama

Untuk melaksanakan kewenangan baru ini, Peradilan Agama harus melakukan banyak pembenahan. Ada tiga aspek utama yang harus diperkuat: hukum materiil, sumber daya manusia, serta sarana-prasarana.

Pertama, aspek hukum materiil. Tidak semua bidang ekonomi syariah sudah memiliki dasar hukum yang lengkap. Perbankan syariah memang sudah diatur secara detail, tapi lembaga keuangan lain seperti pegadaian syariah atau dana pensiun syariah belum punya payung hukum yang jelas. Akibatnya, hakim sering kesulitan mengambil dasar hukum ketika menangani sengketa di bidang tersebut.

Kedua, aspek sumber daya manusia. Hakim Peradilan Agama dituntut untuk memahami bukan hanya hukum Islam, tapi juga praktik ekonomi modern. Artinya, mereka harus menguasai kontrak bisnis, mekanisme perbankan, hingga instrumen keuangan syariah. Tanpa pemahaman itu, sulit bagi hakim untuk membuat putusan yang adil sekaligus aplikatif.

Ketiga, aspek sarana-prasarana. Pengadilan Agama perlu didukung fasilitas yang memadai, seperti perpustakaan hukum ekonomi syariah, pelatihan berkelanjutan, dan anggaran yang cukup. Dengan dukungan ini, hakim dan aparat pengadilan bisa bekerja lebih optimal.

Pada akhirnya, optimalisasi Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah bukan hanya soal kelembagaan, tetapi juga soal kepercayaan publik. Jika Peradilan Agama mampu menunjukkan kinerja profesional, maka stigma inferior yang selama ini melekat akan hilang dengan sendirinya. Momentum perluasan kewenangan ini harus dipandang sebagai amanah besar yang harus dijaga, karena menyangkut citra peradilan Islam sekaligus masa depan ekonomi syariah di Indonesia.


0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close