Indonesia sejak awal kelahirannya telah menegaskan diri sebagai negara hukum. Namun seiring berjalannya waktu, pertanyaan besar muncul: benarkah sistem hukum pidana yang kini berlaku mampu menghadirkan keadilan sejati bagi seluruh rakyatnya?
Sistem hukum pidana Indonesia hingga kini masih mengandalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang pada hakikatnya merupakan warisan kolonial Belanda. Meskipun beberapa pembaruan telah dilakukan secara parsial, substansi dasar dari KUHP tersebut belum banyak berubah. Paradigma hukuman yang ditawarkan KUHP cenderung berorientasi pada perampasan kemerdekaan pelaku, dengan bentuk sanksi seperti penjara, kurungan, atau denda. Sayangnya, pendekatan semacam ini kerap gagal memberikan efek jera. Tak sedikit pelaku kejahatan yang kembali mengulangi tindakannya setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan. Di sisi lain, korban kejahatan sering kali merasa keadilan tidak benar-benar ditegakkan, terutama dalam kasus-kasus kekerasan seksual atau pembunuhan.
Situasi ini menimbulkan kekosongan moral dalam sistem hukum. Negara tampak lebih fokus menghukum secara administratif, tetapi gagal menyentuh aspek keadilan substantif yang semestinya menjadi ruh hukum itu sendiri. Banyak korban dan keluarga korban mengeluhkan vonis yang dianggap ringan, yang pada akhirnya memperburuk luka sosial. Salah satu kasus yang sempat mencuat adalah pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP yang kemudian dibunuh oleh sekelompok pelaku. Ironisnya, para pelaku hanya dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun. Pertanyaan pun menggema: di mana letak keadilan bagi korban dan keluarganya?
Dalam konteks ini, hukum pidana Islam atau fiqh jinayah mulai banyak dilirik sebagai pendekatan alternatif yang mampu menjawab kekosongan tersebut. Berbeda dari hukum positif yang bersifat sekuler, hukum pidana Islam memiliki dimensi moral dan spiritual yang kuat. Hukuman dijatuhkan bukan semata untuk membalas atau menghukum, melainkan juga untuk menyucikan jiwa pelaku dari dosa. Konsep hukuman dalam Islam terbagi ke dalam beberapa kategori seperti hudud, qishas, diyat, dan ta’zir, masing-masing memiliki karakteristik tersendiri namun berpijak pada prinsip keadilan yang proporsional.
Qishas, misalnya, memberikan ruang bagi keluarga korban untuk menentukan bentuk keadilan yang mereka kehendaki. Mereka bisa memilih pembalasan setimpal, memberi maaf, atau menerima kompensasi (diyat). Model ini memberikan keseimbangan yang tidak hanya memperhatikan posisi pelaku, tetapi juga korban. Bahkan dalam beberapa kasus, pemaafan dari keluarga korban justru menjadi nilai moral yang sangat tinggi dalam masyarakat. Di sisi lain, ta’zir sebagai jenis hukuman yang fleksibel, memberi wewenang kepada hakim untuk menyesuaikan sanksi dengan konteks sosial dan karakter pelaku.
Meskipun demikian, tidak sedikit yang mengkritik bahwa hukum pidana Islam dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Kritik ini lazimnya datang dari pendekatan liberal yang mengutamakan kebebasan individu. Namun, perlu dicatat bahwa penjara juga sejatinya merupakan bentuk pelanggaran HAM dalam konteks tertentu karena merampas kemerdekaan seseorang. Maka, penting untuk tidak gegabah menghakimi sistem hukum Islam sebagai kejam tanpa memahami prinsip dasar dan mekanismenya yang ketat dan penuh pertimbangan.
Gagasan integrasi nilai-nilai hukum Islam ke dalam sistem pidana nasional sebenarnya bukan hal baru. Negara-negara mayoritas Muslim seperti Mesir, Sudan, dan Malaysia telah melakukan penyesuaian serupa, tanpa kehilangan karakter negara modernnya. Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia memiliki landasan moral dan konstitusional untuk melakukan hal yang sama, tentunya dengan pendekatan kontekstual dan tidak mengorbankan keberagaman bangsa.
Langkah ini bukan tentang mengganti KUHP dengan hukum Islam sepenuhnya, tetapi mengambil esensi nilai-nilai keadilan, efek jera, dan tanggung jawab sosial yang terkandung dalam fiqh jinayah. Sebab keadilan, seperti yang diajarkan dalam Al-Qur’an, tidak hanya berarti menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan harga diri korban dan menjaga tatanan masyarakat. Inilah dimensi keadilan substantif yang selama ini kerap terabaikan dalam praktik hukum pidana positif.
Di tengah keresahan terhadap maraknya kejahatan dan ketidakpuasan terhadap sistem pemidanaan yang ada, sudah saatnya Indonesia berani melangkah lebih jauh dalam reformasi hukum. Pembaruan KUHP harus dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar normatif. Nilai-nilai hukum Islam yang menjunjung tinggi keadilan, kemaslahatan, dan pertanggungjawaban spiritual dapat menjadi peta jalan menuju sistem hukum yang lebih manusiawi dan berakar pada nilai bangsa.
Keadilan bukan sekadar tertulis dalam undang-undang, tetapi harus dirasakan dan hidup dalam masyarakat. Dan barangkali, sudah waktunya kita membuka kembali khazanah hukum Islam, bukan sebagai bentuk nostalgia atau romantisme masa lalu, tetapi sebagai sumber kearifan yang dapat membimbing Indonesia menuju sistem hukum yang lebih adil, bermartabat, dan memanusiakan manusia.
Refleksi ini sama sekali tidak mengarahkan pada pergantian sistem hukum akan tetapi bagaimana substansi hukum kita kedepannya dapat memberikan pendidikan hukum bagi masyarakat khususnya bagi para pelaku demi memunculkan efek jera yang berkepanjangan. Pasalnya efek jera yang selama ini muncul hanya bertahan sesaat, hasrat para mantan pelaku masih saja terulang untuk melakukan kejahatan di kemudian hari terbukti banyaknya residivis yang kembali mendekam di penjara.
0 Komentar