Fokus Kajian

Menata Ulang Keadilan: RKUHAP Harus Menjadi Instrumen Perlindungan Gender, Bukan Perpanjangan Represi


Proses legislasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah berlangsung di DPR RI menjadi bagian penting dari agenda reformasi hukum nasional. Sebagai landasan prosedural dalam sistem peradilan pidana, KUHAP memiliki peran vital dalam menentukan bagaimana negara menjalankan kewenangannya untuk menegakkan hukum. Namun demikian, substansi hukum acara juga perlu dipastikan selaras dengan semangat perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok yang selama ini rentan dalam proses peradilan, termasuk perempuan yang berhadapan dengan hukum (PBH).

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengemukakan sejumlah catatan penting yang patut menjadi perhatian (14/7). Salah satunya adalah pentingnya integrasi perspektif keadilan gender dalam substansi RKUHAP. Hal ini mencakup hak-hak perempuan sebagai korban, saksi, tersangka, terdakwa, maupun terpidana. Pendekatan ini bertujuan bukan untuk memberikan perlakuan khusus semata, melainkan memastikan bahwa sistem hukum mampu mengakomodasi kebutuhan dan kondisi khas yang dialami perempuan dalam proses hukum.

Komnas Perempuan menyoroti bahwa kerangka KUHAP saat ini belum sepenuhnya memberikan perlindungan yang memadai terhadap perempuan, khususnya mereka yang menjadi korban kekerasan. Dalam sejumlah kasus, korban kerap diposisikan hanya sebagai alat bukti, bukan sebagai subjek hukum yang berhak atas keadilan dan pemulihan. Ketika negara belum menyediakan mekanisme yang responsif terhadap kebutuhan tersebut, maka proses hukum berisiko memperpanjang penderitaan korban, bahkan menimbulkan ketidakadilan baru.

Perhatian juga diberikan terhadap proses pembahasan RKUHAP yang dinilai berlangsung dalam waktu yang relatif singkat, dengan ruang yang terbatas untuk partisipasi publik secara bermakna. Mengingat kompleksitas persoalan dan jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mencapai ratusan, proses legislasi idealnya berlangsung dengan penuh kehati-hatian serta melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil yang memiliki pengalaman dan keahlian dalam isu keadilan bagi perempuan.

Lebih lanjut, Komnas Perempuan mengusulkan sejumlah penguatan dalam substansi RKUHAP. Di antaranya adalah integrasi ketentuan dari UU TPKS dan UU PKDRT ke dalam prosedur hukum acara, pembatasan masa penangkapan agar sesuai dengan standar hak asasi manusia, serta penolakan penerapan keadilan restoratif pada kasus-kasus kekerasan seksual atau kejahatan berulang. Usulan-usulan ini menunjukkan perlunya pengembangan hukum acara pidana yang tidak hanya menjunjung asas legalitas, tetapi juga menjamin prinsip-prinsip keadilan substantif.

Dalam konteks penegakan hukum, masih terdapat tantangan struktural, antara lain belum meratanya pemahaman aparat penegak hukum terhadap perspektif gender. Akibatnya, korban sering kali mengalami stigma, disalahkan, atau mengalami hambatan administratif dalam memperoleh keadilan. Sementara itu, perempuan yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa juga belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan terhadap kerentanannya, baik dalam konteks fisik, sosial, maupun psikologis.

Oleh karena itu, reformasi hukum acara pidana melalui RKUHAP seharusnya tidak hanya menjawab kebutuhan teknis prosedural, tetapi juga menjadi ruang koreksi terhadap ketimpangan yang selama ini ada. Penataan kembali norma hukum acara perlu dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan kelompok rentan, termasuk perempuan, agar sistem peradilan tidak hanya legal secara formal, tetapi juga adil secara substantif.

Sebagai bagian dari insan akademisi menjadi penting bagi kita semua untuk mendorong agar pembaruan hukum ini berjalan secara inklusif, akuntabel, dan berpihak pada prinsip keadilan bagi seluruh warga negara. Upaya Komnas Perempuan dalam menyuarakan berbagai masukan substantif sepatutnya diapresiasi sebagai kontribusi konstruktif bagi penyusunan RKUHAP yang lebih responsif dan berkeadilan.

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close